Find Us On Social Media :
Ilustrasi penumpang di bandara ((KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG))

SIKM Dihapus, Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Terbang Dari Bandara Soekarno-Hatta?

Sienty Ayu Monica - Rabu, 22 Juli 2020 | 09:40 WIB

Sonora.ID – Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur perjalanan masyarakat DKI Jakarta di masa new normal ini dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk mengurangi keluar-masuknya masyarakat ke wilayah DKI Jakarta.

Namun, saat ini SIKM tersebut sudah dihapus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tanggal 14 Juli 2020.

Setelah SIKM dihapus, lantas, apa saja syarat penerbangan yang berlaku saat ini?

Baca Juga: SIKM Dihapus, Begini Cara Mengisi CLM untuk Keluar Masuk Jakarta

"Tambahan satu saja, yaitu surat rapid test non-reaktif." Kata dia.

Di masa pandemi Covid-19, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, disyaratkan penumpang harus melakukan tes Covid-19, bisa dengan swab test atau rapid test.

Untuk Health Alert Card (HAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan bukanlah syarat perjalanan melainkan dokumen yang diisi untuk data setelah perjalanan.

 "Jadi penumpang bisa mengisi saat perjalanan atau saat tiba di tempat tujuan," kata dia.

Selain itu, Pemprov DKI juga belum memberikan informasi lebih lanjut terkait dengan persyaratan baru untuk keluar dan masuk Jakarta yakni Corona Likelihood Metric (CLM).

Baca Juga: Pemprov DKI Himbau Warga Untuk Mengisi CLM Jika Hendak Melakukan Perjalanan