Find Us On Social Media :
Barata Egustian. (Sonora.ID/Bovend Sitinjak)

 Putusan Kasasi Dimenangkan Penggugat, PN Palembang Eksekusi Lahan Kosong di Jalan Residen H. Abdul Rozak

Bovend Sitinjak - Kamis, 23 Juli 2020 | 17:35 WIB

Palembang, Sonora.ID - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (22/7/2020), melakukan eksekusi terhadap lahan kosong di Jalan Residen H. Abdul Rozak Patal Pusri Palembang.

Lahan tanpa bangunan, yang sebagian besar ditanami oleh rerumputan tersebut, memiliki luas sebesar 488 m².

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum pihak penggugat, Barata Egustian, SH., kliennya yang bernama Kosim Kotan, mengajukan gugatan terhadap 2 tergugat pada tahun 2011. Baru pada tahun 2012 putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang keluar.

"Digugat 2011, putusan PN tahun 2012," ungkap Barata, saat diwawancarai oleh insan pers di lokasi pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

Menurut Barata, pengadilan selalu mengabulkan permohonan kliennya dalam hal ini pihak penggugat yang bernama Kosim Kotan hingga ke putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga: IDI : Tidak Benar Jika Virus Covid-19 Selamanya Melekat Ditubuh Pasien

"Dikabulkan terus permohonan kita, terus sampai ke PK," ujarnya.

Penetapan eksekusinya, lanjut Barata, baru dilaksanakan pada Februari 2020, dengan waktu pelaksanaan eksekusi pada Juli 2020.

"Jadi terlaksananya baru sekarang," ungkapnya.

Saat diwawancarai oleh insan pers, Barata menjelaskan soal pihak-pihak yang berperkara pada kasus tersebut.

"Penggugatnya Kosim Kotan, tergugat 1 Kario Giman, tergugat 2 Ririn," ujarnya.

Barata mengatakan, luas tanah yang digugat sebesar 10900 m². Cuma, yang bisa dieksekusi hanya 488 m², karena ada tanah yang menjadi hak orang lain.