Find Us On Social Media :
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai memimpin rapat evaluasi penanganan covid-19 di Gedung A lantai 2 kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8/2020) ()

Gaji ASN Pemprov Jateng yang Langgar Protokol Kesehatan di Kantor Akan Dipotong Ganjar Pranowo

Iyeng Veda - Selasa, 4 Agustus 2020 | 21:00 WIB


Semarang, Sonora.ID - Usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8/2020) Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan merencanakan akan memberi sanksi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan.  

Ia meminta jajarannya agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 saat bekerja.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar protokol kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bakal diberikan denda dalam bentuk uang.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Kata Siapa Solo Zona Hitam Atau Mungkin Lagi Benci?

Saat ini, mekanisme denda bagi ASN yang nekat tidak memakai masker dan tidak jaga jarak sedang dipersiapkan oleh Pemprov Jateng.

Pihaknya kini menyiapkan mekanisme denda bagi ASN Jawa Tengah yang melanggar protokol kesehatan.

Tidak menutup kemungkinan, denda dalam bentuk uang akan diterapkan bagi ASN di yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak memperdulikan jaga jarak.

Baca Juga: Berikut 6 Daerah yang Terapkan Denda Bagi Warganya yang Tak Kenakan Masker