Find Us On Social Media :
Oknum Perwira Polisi di Lampung Jadi Broker Sabu 1 kg Dari Pekanbaru (Tribunnews)

Oknum Perwira Polisi di Lampung Jadi Broker Sabu 1 kg Dari Pekanbaru

Dina Apriana - Jumat, 14 Agustus 2020 | 15:11 WIB

Lampung, Sonora.ID - Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengungkapkan seorang oknum polisi bernama Andriyanto (47) yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Polda Lampung menjadi broker peredaran narkoba jenis sabu seberat satu kilogram dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (13/8/2020).

Andriyanto tidak sendiri melainkan ada tersangka lain yang terlibat yaitu Kepala Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah bernama Adi Kurniawan (39).

Satu orang bernama Hasan sebagai sopir yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ingatkan Cuci Tangan yang Baik, Tito Karnavian: Air Wudu Tidak Bisa Tangkal Virus Corona

"Kami masih mencari keterkaitan Hasan dalam kasus ini. Kami masih memiliki waktu hingga enam hari untuk mendalami peran dari Hasan ini. Jadi nanti akan kami sampaikan lagi," ujarnya.

AK merupakan pembeli sabu tersebut yang telah didapat dari Pekanbaru.

"Jadi dia (AY, oknum polisi) kenal dengan orang Pekanbaru, pembelinya adalah AK (Adi) itu," jelas Sukawinaya.

Baca Juga: Datang untuk Mendukung Anaknya, Ayah Kandung Jerinx SID Berteriak 'Merdeka'

Pengungkapan kasus ini berawal dari sebuah paket berisi speaker yang ditinggal di kantor ekspedisi Bandar Jaya.