Find Us On Social Media :
Pendidikan Militer Masuk Kampus, Stafsus: Amanat UU tentang Komponen Cadangan (Kompas.com)

Pendidikan Militer Masuk Kampus, Stafsus: Amanat UU tentang Komponen Cadangan

Prameswari Sasmita - Rabu, 19 Agustus 2020 | 11:00 WIB

Sonora.ID - Siswa yang hendak masuk ke perguruan tinggi, saat ini dihebohkan dengan kabar yang menyatakan bahwa akan ada pendidikan militer.

Hal ini seturut dengan rencana yang sedang digodok oleh Kemeterian Pertahanan, yang menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, ada berbagai ungkapan bahkan artikel yang menyatakan bahwa Indonesia akan menerapkan wajib militer bagi mahasiswa.

Mendengar hal tersebut, Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

Baca Juga: Dimasukkan ke SKS, Prabowo dan Nadiem Siapkan Pendidikan Militer bagi Mahasiswa

“Pertama yang harus saya klarifikasi adalah tidak ada sama sekali wajib militer, karena ada beberapa yang menggunakan diksi wajib militer. Jadi tidak ada sama sekali itu wajib militer,” jelasnya tegas.

Kemudian pihaknya juga menjelaskan bahwa latar belakang dari langkah tersebut adalah terkait dengan UU no. 23 tahun 2019.

Dalam Undang-Undang tersebut, Kementerian Pertahanan harus membuat Komponen Cadangan atau ‘Tentara Cadangan’.

Baca Juga: AHY Unggah Foto Bareng Prabowo, Warganet: Pasangan Ideal Pilpres 2024