Find Us On Social Media :
Ilustrasi main ponsel saat berkendara ()

Main Ponsel Sambil Berkendara Bisa Ditilang dan Denda Rp 750.000

Sienty Ayu Monica - Senin, 24 Agustus 2020 | 14:30 WIB

Sonora.ID – Banyak dari sebagian para pengendara kendaraan baik mobil maupun motor yang masih suka menggunakan telepon genggam atau ponsel disaat sedang berkendara.

Hal tersebut sesungguhnya tidak dibenarkan dan bisa ditilang. Apalagi saat ini pihak kepolisian telah menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang bisa mencatat berbagai pelanggaran.

Anda harus waspada, kamere ETLE ini bisa mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari mendeteksi pelat ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk pengaman, melewati batas kecepatan mengemudi, hingga ke bermain ponsel sambil berkendara.

Baca Juga: Tilang Diberlakukan Lagi Mulai Hari Ini, Berikut 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang, Catat!

Hal mengenai penilangan terhadap pelanggar lalu lintas ini ditegaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Ia mengatakan para pengemudi yang bermain ponsel saat berkendara itu melanggar aturan dan bisa ditilang.

Fahri mengatakan, pengemudi yang bermain ponsel sambil berkendara bisa dijerat dengan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda paling banyak Rp 750.000.

Baca Juga: Hati-hati! Bahaya Menyimpan Ponsel dan Hand Sanitizer di Bagasi Motor