Find Us On Social Media :
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Kompas.com)

Subsidi Gaji Tahap Kedua, Menaker: Rekening Aktif Tak Harus Bank Pemerintah

Prameswari Sasmita - Senin, 31 Agustus 2020 | 09:30 WIB

Sonora.ID - Sektor ekonomi masih menjadi salah satu sektor yang terdampak signifikan dengan adanya virus corona yang hingga saat ini masih tersebar di Indonesia.

Meski demikian, perekonomian masyarakat dan negara masih harus tetap berjalan, sehingga pemerintah pun mengusahakan banyak cara agar perekonomian ini menjadi lebih baik.

Salah satu yang dilakukan adalah dengan memberikan subsidi gaji bagi mereka pekerja yang menerima gaji per bulannya kurang dari Rp 5 juta.

Baca Juga: 244.000 Karyawan di DIY Telah Terima Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan

Namun, karena banyaknya pekerja yang masih belum mendapatkan bantuan tersebut, beredar kabar bahwa bank yang harus digunakan adalah bank milik negara.

Mendengar kabar itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa, yang terpenting adalah pekerja memberikan nomor rekening yang aktif.

“Teman-teman pekerja silakan menyerahkan rekening kaif dan tidak harus bank milik pemerintah. Bank pemerintah hanya bertugas sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima,” ungkapnya menjelaskan.

Baca Juga: Menaker Sebut Subsidi Upah Sebenarnya Bukan Diundur, Apalagi Dibatalkan Tapi...