Find Us On Social Media :
Toko agung makassar (Sonora.ID)

Parkir Liar, PD Parkir Makassar Panggil Pengelola Toko Agung

Muhammad Said - Selasa, 22 September 2020 | 15:00 WIB

Makassar, Sonora.ID - Polemik penarikan retribusi parkir bagi pengunjung toko agung, jalan ratulangi, Makassar masih berlanjut.

PD Parkir Makassar Raya berencana memanggil pengelola toko untuk dimintai keterangan. 

Direktur Utama PD Parkir, Irham Syah Gaffar mengatakan langkah tersebut sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat. Menyusul penarikan parkir tanpa dilengkapi karcis dan jukir yang bekerja tanpa dilengkapi atribut resmi.

Irham memastikan area parkir toko agung bukanlah kewenangan pihaknya. Penarikan parkir selama ini dianggap ilegal dan dikuasai oleh juru parkir liar.

Baca Juga: Patut Ditiru, Kisah Jukir Temukan Uang Puluhan Juta Lalu Dikembalikan

“Perlu kami sampaikan untuk area pelataran toko agung itu ditarik instansi lain, bukan kami,” ujar Irham, selasa (22/9/2020).

PD Parkir berencana melakukan penindakan, namun terlebih dahulu akan mencoba upaya persuasif melalui diskusi bersama.

"Kami welcome kalau dari pengelola parkir di situ mau datang duduk bersama kami untuk membahas itu, kami tunggu. Makanya kami sudah surati,"

"Jadi kami sesuai dengan prosedur, aturan. Namanya perusahaan pemerintah, kami secara penyuratan, sesuai dengan aturan dan itu legal," imbuhnya.

Baca Juga: Enam Tempat Sasaran, Dua Jukir Liar Digaruk Dishub Banjarmasin