Find Us On Social Media :
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar (Smart Banjarmasin/Jumahudin)

APK Masih Terpasang Pasca Penetapan Paslon, Bawaslu Ancam Beri Sanksi

Jumahudin - Rabu, 23 September 2020 | 13:20 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Empat Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.

Keempat paslon itu ditetapkan melalui Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020, di aula kantor KPU Kota Banjarmasin, Rabu (23/09) pagi.

Antara lain Paslon incumbnet Ibnu Sina–Arifin Noor, Abdul Haris Makkie–Ilham Nor, Ananda-Mushaffa Zakir dan terakhir paslon dari jalur perseorangan, Khairul Saleh–Habib Muhammad Ali Al Habsyi.

Baca Juga: Jatah Pemasangan APK Masa Kampanye Diminta Adil Bagi Seluruh Paslon

Itu artinya juga, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) perkenalan yang sebelumnya bertebaran di sisi jalan raya pun harus sudah ditertibkan, jika tidak ingin dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal.

Namun faktanya, masih ada sebagian APK perkenalan paslon yang masih belum ditertibkan di beberapa wilayah, misalnya berupa baliho.

“Kami lihat masih ada tersisa, termasuk di beberapa media jua. Kita minta dalam 1 x 24 jam harus sudah bersih semua,” ungkap Yasar, Ketua Bawaslu Banjarmasin kepada SMART FM.

Baca Juga: Paslon Boleh Tambah 200 Persen APK Selama Masa Kampanye Pilkada