Find Us On Social Media :
Narkoba 5 Kg Milik Oknum Anggota DPRD Inisial ‘D’ Bisa Dipakai 300.000 Orang (Sonora/Jati Sasongko)

Narkoba 5 Kg Milik Oknum Anggota DPRD Inisial ‘D’ Bisa Dipakai 300.000 Orang

Jati Sasongko - Rabu, 23 September 2020 | 20:10 WIB

Palembang, Sonora.ID - Menanggapi ditangkapnya oknum anggota DPRD kota Palembang bernisial D, karena terlibat jaringan narkoba, Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen. Pol. Jhon Turman Panjaitan kepada Sonora (23/9/2020) mengatakan bahwa hal ini menjadi cambuk bagi kita semua agar para pemimpin bangsa, public figure tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

“Semoga kejadian ini pertama dan terakhir untuk para pemimpin dan public figure melakukan hal hal yang melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan proses penangkapan terhadap D telah melalui proses rangkaian yang panjang dan merupakan sindikasi terputus mulai dari Aceh, Medan, Palembang dan Tasikmalaya.

Baca Juga: Jadi Bandar Narkoba, Anggota DPRD Kota Palembang di Tangkap BNN

“Merupakan sindikasi terputus dan disambungkan, menjadi suatu rangkaian sindikasi. Pemasok dari medan ‘K’ sudah ditangkap,” imbuhnya.

Ia mengatakan tersangka D berusia sangat muda yaitu 32 tahun, dari tempat usaha laundry yang dimilikinya, BNN berhasil menangkap D dengan barang bukti yang sangat significant jumlahnya.

“Sebanyak 4 kg di dalam ruangan laundry dan 1 kg di bawah jaringan dia yang bernama Joko. Total 5 kg sabu dan 6 bungkus ekstasi, masing-masing bungkus 5 ribuan butir ekstasi atau total sekitar 30 ribuan butir ekstasi,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Sulawesi Utara Berhasil Bekuk Sindikat Pengedar Obat Terlarang