Find Us On Social Media :
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (Sonora FM Surabaya)

Kampanye Hari Pertama, Gubernur Khofifah Ingatkan Patuhi Protokol Kesehatan

Budi Santoso - Sabtu, 26 September 2020 | 18:10 WIB

Surabaya, Sonora.ID - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengingatkan seluruh calon kepala daerah peserta Pilkada serentak mematuhi  protokol kesehatan selama musim kampanye

"Protokol kesehatan sudah menjadi syarat wajib. Kapolri pun telah mengeluarkan maklumat terkait hal ini. Mohon untuk dipatuhi dan dilaksanakan selama kampanye mulai hari ini," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (26/09/2020).

Gubernur mengatakan, butuh komitmen  penuh untuk mendisiplinkan protokol kesehatan selama musim kampanye.

Mengingat berdasarkan peraturan KPU, sanksi yang diberikan terhadap calon kepala daerah yang melanggar hanya berupa sanksi administratif. 

Menurut Khofifah, calon kepala daerah dapat memanfaatkan ruang-ruang virtual untuk berkampanye dan bertemu konstituen.

Baca Juga: Reforma Agraria, Seluruh Bidang Tanah Jatim Ditarget Terpetakan di Tahun 2025

Cara ini, kata Khofifah, dapat meminimalisir konsentrasi massa pendukung calon sehingga dapat menekan laju penyebaran Covid-19.  

"Jangan sampai timbul klaster Pilkada. Jika disiplin protokol kesehatan dikesampingkan, saya khawatir kurva pandemi di Jatim akan naik," imbuhnya. 

Seperti diketahui, kampanye Pilkada Serentak tahun 2020 resmi dimulai hari ini, Sabtu (26/09). Para peserta diberikan waktu berkampanye untuk meraih hati pemilihnya hingga 5 Desember 2020.

Total daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. 

Di Jatim sendiri ada 19 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak dengan total jumlah pemilih mencapai kurang lebih 19,9 juta setara dengan dua pertiga pemilih di Jatim.

Khofifah menambahkan, tidak ada pilihan lain selain benar-benar menaati protokol kesehatan selama kampanye Pilkada.

Aturan ini berlaku bagi seluruh calon kepala daerah, partai politik, tokoh masyarakat, pendukung, simpatisan, dan pemilih. 

Baca Juga: Hari Tani Nasional, Gubernur Jatim Ajak Millenial Geluti Sektor Pertanian