Find Us On Social Media :
Larang Kampanye Terbuka Pilkada 2020, Ganjar: Nekat, Kena Sanksi (Tribunnews.com)

Larang Kampanye Terbuka Pilkada 2020, Ganjar: Nekat, Kena Sanksi

Karina Alya - Rabu, 30 September 2020 | 14:15 WIB

Semarang, Sonora.ID - Tahapan Pilkada Serentak 2020 di sejumlah daerah sudah memasuki masa kampanye sejak Sabtu (26/9/2020), lalu.

Pelaksanaan kampanye pilkada 2020  akan berakhir pada 5 Desember, mendatang. Kemudian disusul masa tenang pada 6-8 Desember 2020 dan pada 9 Desember akan dilakukan pencoblosan.

Namun, kegiatan seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu gelaran kampanye terbuka dalam Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah saat ini dilarang.

Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu dan instansi terkait, yakni Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kapolda, Pangdam IV Diponegoro dan Kajati Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Haramkan Kampanye Hitam, Arifin Noor Optimis Rebut Hati Rakyat

Pemerintah sendiri melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan aturan mengenai kampanye Pilkada 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020.

Aturan ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam coronavirus disease 2019 (COVID-19).

“Tadi dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup. Itu pun pesertanya maksimal 50 orang. Jadi saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan,” kata Ganjar.

Baca Juga: Ananda - Mushaffa Optimis Menangkan Pilwali Lewat Kampanye Santun