Find Us On Social Media :
Tangkapan layar isi pasal dalam UU Cipta Kerja yang disorot oleh Serikat Guru ()

Federasi Serikat Guru Indonesia Turut Kecam UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Sienty Ayu Monica - Rabu, 7 Oktober 2020 | 12:05 WIB

Sonora.ID – Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah resmi menjadi Undang-Undang setelah disahkan pada Senin (5/10/2020) melalui rapat paripurna di gedung DPR RI.

Pengesahan UU tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan, terutama dari para pekerja dan buruh yang menilai isi UU tersebut merugikan.

Bahkan, tidak hanya soal ketenagakerjaan saja yang disorot, ternyata pasal pendidikan pun turut diprotes oleh sejumlah pihak.

Baca Juga: Hotman Paris Akui Sudah Pelajari UU Cipta Kerja, Warganet: Tolong Di-Review

Pada Pasal 26 UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Selanjutnya, pada Pasal 65 ayat (2) menjelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun mengecam karena pendidikan masuk ke dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Banyak Publik Kecewa, Wakil Ketua DPR: Kalau Tidak Percaya, Jangan Pilih Saat Pemilu Nanti

Penjelasan FSGI

Melansir Kompas.com, Sekjen FSGI, Heru Purnomo, mengungkapkan dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut sama halnya menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan.

"Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan," ujar Heru dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).