Find Us On Social Media :
ilustrasi penolakan omnibus law ()

Diperbarui Lagi, Draf RUU Cipta Kerja Kini Berjumlah 812 Halaman

Sienty Ayu Monica - Selasa, 13 Oktober 2020 | 08:25 WIB

Sonora.ID – Draf RUU Cipta kerja versi 812 halaman beredar pada Senin (12/10/2020) malam.

Menurut Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, draf tersebut merupakan hasil perbaikan dari draf RUU Omnibus Law yang dilakukan oleh DPR.

"(Iya) 812 halaman, pakai format legal," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/10/2020).

Sebelumnya, banyak draf RUU Cipta Kerja yang beredar dengan jumlah halaman yang berbeda-beda, mulai dari 1208 halaman, 905 halaman, dan 1035 halaman.

Baca Juga: Partai Demokrat akan Setuju dengan UU Cipta Kerja, SBY: Tapi dengan Catatan

Kala itu Indra juga sempat mengonfirmasi bahwa draf yang berjumlah 1035 halaman adalah dokumen terkini.

Namun ternyata perbaikan masih terus dilakukan. Dokumen berjumlah 1035 halaman ini kemudian direvisi dan menjadi 812 halaman setelah diubah dengan pengaturan legal.

Saat ini, dokumen tersebut beredar dengan nama penyimpanan 'RUU Cipta Kerja-Penjelasan".

"Itu kan pakai format legal. Kan tadi (yang 1035 halaman) pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," tuturnya.

Baca Juga: Ikut Soroti UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Ubah Hukum Acaranya Kalau Mau Menolong

Kendati demikian, Indra enggan menjawab saat ditanya perihal perubahan substansi isi pasal UU Cipta Kerja.

Ia menuturkan, Kesekjenan DPR hanya mengurus soal administrasi. Ia pun menyebut draf RUU Cipta Kerja belum dikirim ke presiden.

"Nah, jangan tanya saya, saya enggak mau ngomong substansi. Saya hanya administrasi," ujar Indra.