Find Us On Social Media :
dokumentasi proyek pembangunan Jembatan Pulau Bromo di Banjarmasin (Diskominfotik Banjarmasin)

Proyek Jembatan Tak Ber-IMB, DPMPTSP: Jangan Lempar Persoalan

Jumahudin - Jumat, 23 Oktober 2020 | 20:25 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Dugaan proyek tiga jembatan di Banjarmasin yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ternyata benar adanya.

Sebelumnya, proyek Jembatan Pulau Bromo di Kelurahan Mantuil, Jembatan HKSN dan Jembatan Kelayan 4 sudah mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Banjarmasin.

"IMB nya masih dalam proses. Sudah diajukan oleh Dinas PUPR," ucap Muryanta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat ditemui Smart FM Banjarmasin, Jumat (23/10) pagi.

Menurutnya, ada beberapa persyaratan pembuatan IMB yang ternyata belum dilengkapi oleh Dinas PUPR.

Baca Juga: Kementerian PUPR Tinjau Pesanan Excavator Buatan Pindad

Sehingga pihaknya pun belum bisa menerbitkan IMB tiga proyek jembatan itu sampai sekarang.

"Kuncinya ada di mereka (PUPR). Kita cuman bagian administrasinya. Cepat saja sebenarnya," cetusnya.

Disinggung apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan IMB, Muryanta mengaku kurang mengingatnya secara jelas.

Salah satu yang Ia ingat hanyalah, perhitungan teknis pembangunannya harus ada.