Find Us On Social Media :
Vaksin Covid-19 Diperuntukan bagi Masyarakat Usia 18-59 Tahun saja, Terawan: Untuk Kemaslahatan Umat (https://www.freepik.com/)

Vaksin Covid-19 Diperuntukan bagi Masyarakat Usia 18-59 Tahun saja, Terawan: Untuk Kemaslahatan Umat

Siti Khodijah - Jumat, 23 Oktober 2020 | 16:00 WIB

Semarang, Sonora.ID - Pandemi belum selesai, desas-desus pemakaian vaksin untuk masyarakat Indonesia sudah mulai diberikan di berbagai daerah.

Namun masih saja menjadi perdebatan sebagian orang, seperti yang telah disebutkan bahwa Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pemberian vaksin COVID-19 bertujuan untuk kemaslahatan umat.

Karena itu, vaksin hanya akan diberikan kepada warga usia 18 sampai 59 tahun, dan tidak kepada warga di luar kelompok usia itu dan yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Baca Juga: Episentrum Penularan Covid-19, Ketua MPR Minta Prioritas Vaksin di Pulau Jawa

“Karena kita jangan lupa, memberikan sesuatu itu tujuannya adalah kemaslahatan umat, jadi otomatis kita mengikuti kalau itu yang ada sekarang 18-59 tahun dengan tanpa komorbid. Kita ikuti nanti dengan perkembangan vaksin kan terus berkembang,” kata Terawan saat mengisi webinar di acara HUT ke-56 Partai Golkar, Selasa (20/10/2020).

Bukan berarti usia 0-17 tahun dan lansia diabaikan

Kendati demikian, kata Terawan, bukan berarti kelompok usia 0-17 tahun dan di atas 60 tahun serta warga yang memiliki penyakit komorbid diabaikan. Dia memastikan, Kementerian Kesehatan akan berupaya agar vaksin bisa dipakai semua kalangan.

Baca Juga: Gubernur Jabar Telah Memantau Simulasi Pemberian Vaksin Covid-19 di Kota Depok