Find Us On Social Media :
Dimasa Pandemi, Waktu Toleransi Imunisasi Adalah 2 Minggu (Sonora FM Palembang)

Di Masa Pandemi, Waktu Toleransi Imunisasi Anak adalah 2 Minggu

Jati Sasongko - Senin, 9 November 2020 | 20:45 WIB

Palembang, Sonora.ID - Selama masa pandemi kegiatan mengimunisasi anak kadang terhambat, sehingga tidak tepat waktu atau molor.

Dr. Salma Kamaruddin Sp.A, M.Kes dalam acara Bincang Dokter (9/11/2020) mengatakan bahwa masa pemberian imunisasi pada anak hanya bisa ditunda selama 2 minggu, ia menyarankan agar tepat waktu.

"Di masa pandemi, hanya bisa ditunda selama 2 minggu, tapi lebih baik on time," ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah sudah menjadwalkan pemberian vaksin pada balita, tujuanya agar orang tua si balita khususnya ibu bisa memberikan secara lengkap di 4 bulan pertama, sebab selepas itu, si ibu akan kembali bekerja dan dapat lalai memberikan imunisasi pada anaknya.

"Selama 4 bulan lengkap mulai dari BCG, DPT, hepatitis dan polio, diatas itu, ibunya sudah bekerja bagi yang bekerja, 18 bulan diulangi lagi, 2 tahun diulangi lagi," ujarnya.  

Baca Juga: Developer : Sebagian Warga Sumsel Masih Tertarik Cara Offline Dalam Proses Transaksi Properti

Ia mengatakan pemberian imunisasi di sebuah negara tergantung dari banyak penyakit yang menyerang.

"Di Indonesia banyak penyakit TBC, hepatitis, campak, polio, oleh sebab itu diberikan vaksin antara lain BCG untuk TBC, hepatitis B, sesudah bayi lahir, DPT, dipteri, pertusis, tetanus, campak, imunisasi tersebut disebut imunisasi dasar, dan wajib diberikan, karena banyak penyakitnya dan menyebabkan kematian." ujarnya.

Ia menambahkan imunisasi dasar diberikan secara gratis oleh pemerintah dan bersifat wajib.

"Dibawah usia 1 tahun harus lengkap, imunisasi lain seperti diare, pnemoni, influenza tidak disubsidi pemerintah, dilakukan secara mandiri," imbuhnya.

Ia mengatakan bila terjadi wabah akibat tidak melakukan imunisasi maka pemerintah akan banyak mengeluarkan klaim asuransi.

"Bila terjadi wabah klaim asuransi akan meningkat, oleh sebab itu harus patuh," ujarnya.

Baca Juga: Hingga Oktober 2020 Penerimaan Cukai Rokok Mencapai Rp. 134,6 T