Find Us On Social Media :
Ilustrasi shadow banking. (The Hustle)

Ada Praktik 'Shadow Banking' di Kasus Maybank, Apa Itu?

Kumairoh - Selasa, 10 November 2020 | 16:10 WIB

Sonora.ID - Maybank Indonesia kini menjadi trending topict karena kasus raibnya uang Rp 22 miliar milik nasabah yang dibobol salah satu oknum. Nasabah tersebut diketahui seorang atlet eSport Winda Lunardi yang melapor kehilangan uang tabungannya.

Perilaku oknum membuat rumitnya regulasi tetap saja bisa ditembus. Punya predikat The Most Regulated Industry alias bisnis dengan regulasi tingkat tinggi, celah kejahatan di perbankan masih terbuka.

Maybank melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea menegaskan tak bisa serta merta mengembalikan dana nasabah yang hilang karena digunakan secara tak sah oleh kepala cabang Maybank Cipulir berinisial AT.

Baca Juga: Kronologi Raibnya Rp 22 Miliar Milik Winda Lunardi di Rekening Maybank

Sejumlah kejanggalan transaksi mengerucutkan ada praktik "Shadow Banking" di dalam Maybank Indonesia yang lagi-lagi bobol oleh oknum.

Lalu, apa itu sebenarnya shadow banking?

Shadow Banking adalah kegiatan perantara keuangan tetapi tidak tunduk pada pengawasan peraturan sistem perbankan.

Tetapi dalam kasus Maybank kegiatan ini justru dilakukan oleh pejabat bank.