Find Us On Social Media :
Langgar Aturan PSBB, Rizieq Shihab Dikenakan Denda Rp 50 Juta, Keluarga: Intinya Sudah Dibayar (Kompas.com)

Langgar Aturan PSBB, Rizieq Shihab Dikenakan Denda Rp 50 Juta, Keluarga: Intinya Sudah Dibayar

Prameswari Sasmita - Senin, 16 November 2020 | 11:30 WIB

Sonora.ID - Sejak awal kepulangannya pada awal bulan November 2020 ini, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab memang langsung menjadi sorotan publik.

Bagaimana tidak? Bukan hanya karena tiga tahun tidak kembali ke Tanah Air tetapi juga karena kedatangannya membuat penumpukkan di jalan menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Bahkan kerumunan tidak hanya terjadi di bandara, namun juga pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab atau yang lebih akrab disebut Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: dr Tirta Kritik Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Yang Undang 10.000 Tamu di Masa Pandemi Covid-19

Dalam acara yang digelar pada 14 November 2020 kemarin, Habib Rizieq mendapatkan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang sedang berlaku.

Satpol PP DKI menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada pihak Habib Rizieq, dan hal tersebut pun dibenarkan oleh pihak keluarga.

Dikutip dari Tribunnews.com, sebelumnya Rizieq sudah menerima surat sanksi denda terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Buat Video Sambutan Habib Rizieq, Anggota TNI AD Dijatuhi Sanksi Penahanan dan Administrasi