Find Us On Social Media :
Vanessa Angel usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). (Kompas.com)

Vanessa Angel Jalani Masa Penahanan, Berikut Beberapa Faktanya

Sienty Ayu Monica - Kamis, 19 November 2020 | 14:20 WIB

Sonora.ID – Terpidana kasus penyalahgunaan zat psikotropika, artis peran Vanessa Angel, akhirnya resmi menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, mulai Rabu (18/11/2020).

Vanessa Angel menjalani hukuman usai vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu.

Kendati demikian, Vanessa tidak perlu menjalani 3 bulan tahanan, karena sejak bulan April lalu, ia sudah menjadi tahanan kota.

Baca Juga: Vanessa Angel Ditangkap Polisi Bersama Suami Atas Dugaan Narkoba

"Bukan dijemput, dia menjalani, bukan buron atau apa, dia melaksanakan putusan Pengadilan aja. Dengan sisa waktu yang dia jalani, dieksekusi enggak ada penangkapan atau apa,” ucap Edwin Beslar selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Rabu.

Vanessa saat itu datang ditemani dengan kuasa hukumnya.

Berikut ini adalah beberapa fakta terkait hukuman penahanan Vanessa Angel seperti yang dikutip dari Kompas.com:

Baca Juga: Terbongkar Chat Dedy Susanto ke Vanessa Angel, Ditanya Soal 'Tarif'

Diantar suami

Selain dengan kuasa hukum, Vanessa Angel juga datang diantar oleh suaminya, yakni Bibi Ardiansyah. Ia tampak setia menemani Vanessa ke dalam Lapas Pondok Bambu.

Kedua pasangan tersebut sama-sama mengenakan baju berwarna putih dan mengenakan masker.

Namun, keduanya enggan untuk memberikan pernyataan apapun terkait kasus yang menjerat Vanessa Angel tersebut.