Find Us On Social Media :
Sidak Protokol Kesehatan Di Padangsambian Kaja - Satpol PP (Tribun Bali)

Razia Masker di Padangsambian Kaja Denpasar, Jaring 29 Pelanggar

I Gede Mariana - Kamis, 19 November 2020 | 15:45 WIB

Bali, Sonora.ID - Yustisi Gabungan kembali digelar pada, Kamis (19/11/2020), di wilayah Padangsambian Kaja, Denpasar. Tepatnya di simpang Jalan Gunung Catur - Jalan Karang Sari.

Kegiatan yustisi sidak masker ini melibatkan unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Tim Penegak Peraturan Kota Denpasar serta Unusr Staf/Perangkat Desa.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, bahwa dalam giat ini telah terjaring sebanyak 29 pelanggar.

Baca Juga: Tegakkan Pergub No. 37 Tahun 2020, Satpol PP Sumsel Gelar Razia Masker

Dari 29 pelanggar itu, sebanyak 13 orang dikenai denda dan 16 orang lainnya diberi peringatan.

Dewa Sayoga menambahkan bahwa 13 orang tersebut kemudian dikenai denda administratif masing-masing sebesar Rp. 100 ribu.

Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

Baca Juga: Hukuman Tak Memakai Masker, Warga Semarang Diminta Sapu Taman