Find Us On Social Media :
Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan lawatan ke Institute for Marine and Antarctic Studies (IMAS), atau pusat studi kelautan dan antartika, Universitas Tasmania, Australia (Website resmi KKP/Photo - Humas KKP)

KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo, Ini Kisah Balik Kebijakan Eskpor Benih Lobster

Sienty Ayu Monica - Rabu, 25 November 2020 | 09:10 WIB

Sonora.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Menteri Edhy ditangkap bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta anggota keluarga.

"Tadi pagi (ditangkap) jam 1.23 di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," kata Ghufron, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu pagi.

Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK dalam OTT

Menurut Ghufron, penangkapan Edhy tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih lobster.

"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Ghufron.

Dibalik kebijakan ekspor benih lobster oleh Edhy Prabowo

Pada Juli 2020, Menteri KKP Edhy Prabowo menyatakan untuk kembali membuka peluang ekspor benih lobster yang merupakan aktivitas terlarang pada masa kepemimpinan mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Tuai Pro Kontra, Ini Sisi Positif Kebijakan Edhy Prabowo Soal Expor Lobters

Saat era kepemimpinan Susi, larangan aktivitas ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016.

Pada era kepemimpinan baru, kebijakan Edhy Prabowo atas izin ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.