Find Us On Social Media :
Illustrasi PNS (ilustrasi)

Wajib Tau, BKN Bakal Ubah Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS

Alifia Astika - Minggu, 29 November 2020 | 15:31 WIB

Sonora.ID - Bagi Anda yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) harus mengetahui bahwa dalam waktu dekat BKN akan merombak skema pangkat dan penggajian.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan perubahan pada skema tersebut lantaran mengaku pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.

Adapun UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhanakn menjadi hanya terdiri dari komponen, yaitu gaji dan tunjangan.

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Menaker Sebut Keahliann Pekerja dan Kenaikan Upah Minimum Tak Sepan

Paryono menuturkan bahwa implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca Juga: Gara-gara Toilet, Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH Dicopot Anies

"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata paryono.

Lebih lanjut, evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.