Find Us On Social Media :
Tak Dapat Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Bukan Mangkir! (KompasTV)

Tak Dapat Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Bukan Mangkir!

Prameswari Sasmita - Rabu, 2 Desember 2020 | 11:30 WIB

Sonora.ID - Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq Shihab mendapatkan surat panggilan pemeriksaan ke kepolisian.

Jika sesuai dengan jadwal yang tertera pada surat pemanggilan tersebut, Rizieq seharusnya menyambangi Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2020, kemarin.

Namun, pada 1 Desember sore, yang datang ke Polda Metro Jaya hanyalah pihak Kuasa Hukumnya saja, tanpa kedatangan Pemimpin FPI, Rizieq Shihab.

Baca Juga: Setelah Dihadang Laskar FPI, Besok Rizieq Shihab akan Diperiksa Polisi

Dapat disimpulkan bahwa memang sang Habib tidak memenuhi panggilan tim penyidik Ditkrimum Polda Metri Jaya terkait dengan kasus kerumunan yang terjadi pada beberapa pekan lalu di kediamannya.

Namun, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan bahwa ketidakhadiran Rizieq ini bukan berarti mangkir dari panggilan polisi.

“Tidak dapat memenuhi pihak kepolisian. Tapi saya mohon dicatat ya, ini bukan mangkir. Beliau hadir diwakili oleh tim Kuasa Hukum,” ungkapnya menegaskan.

Baca Juga: Habib Rizieq Terdeteksi Pernah Kontak Erat Dengan Orang Positif Covid-19, Mahfud MD: Kami Sesalkan Penolakannya