Find Us On Social Media :
Ustaz Maaher At Thuwalibi ditangkap Bareskrim Polri (3/12/2020) dini hari. ()

Bareskrim Polri Tangkap Ustaz Maaher Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Sienty Ayu Monica - Kamis, 3 Desember 2020 | 12:35 WIB

Sonora.ID – Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At Thuwalibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari, diduga karena kasus penghinaan terkait ujaran kebencian SARA.

Sebelumnya, Ustaz Maaher At Thuwalibi dilaporkan oleh seorang warga bernama Husin Shahab ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia dilaporkan karena diduga menghina Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.

Baca Juga: Polisi Tolak Laporan Soal Dugaan Nikita Miszani Hina Habib Rizieq

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi.

Ustaz Maher dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga: Tak Tinggal Diam, Nikita Mirzani Akan Lapor Polisi Terkait Perseteruan dengan Maheer