Find Us On Social Media :
3 Mantan Pegawai DPRD di Lampung Selewengkan Anggaran Rp. 3,7 Miliar Dengan Kegiatan Fiktif (TribunLampung)

3 Mantan Pegawai DPRD di Lampung Selewengkan Anggaran Rp. 3,7 Miliar Dengan Kegiatan Fiktif

Dina Saputri - Jumat, 18 Desember 2020 | 11:35 WIB

Lampung, Sonora.ID - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang dakwaan terhadap tiga mantan pegawai secretariat DPRD Tulang Bawang atas dasar penyelewengan uang negara sebesar Rp. 3,7 miliar.

Ketiga terdakwa yang bernama Badruddin yang merupakan mantan sekertaris DPRD Tulang Bawang, Nurhadi mantan bendahara pengeluaran, dan Syahbari mantan PPTK Pelayanan Administrasi Perkantoran Sekertaris.

Ketiganya di dakwa dengan tuduhan memperkaya diri dengan membuat beragam kegiatan yang tidak terlaksana (fiktif) pada tahun 2018.

Baca Juga: Aturan Baru Naik Pesawat, Liburan Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi Covid-19

"Melawan hukum telah melakukan pencairan anggaran tahun 2018 dan 2019 tanpa ada kegiatan atau fiktif," ungkap JPU Bangkit Budi Satya saat membacakan dakwaan.

Dilansir dari Tribunlampung, tahun 2018 seharusnya ada kegiatan masa reses tahap III dalam upaya penyerapan aspirasi masyarakat, dan peningkatan infrastruktur daerah, kegiatan perencanaan dan konsultasi penataan keuangan dan pelaporan, serta kegiatan pelayanan administrasi perkantoran namun semua kegiatan tersebut tidak pernah telaksana.

Selanjutnya di tahun 2019, anggaran untuk kegiatan sosialisasi rancangan perda, kegiatan peningkatan kualitas kinerja badan kehormatan, kegiatan peningkatan kualitas kinerja BP2D, kegiatan evaluasi dan kajian perda dipakai oleh ketiga nya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: KKSB Kembali Teror Warga Papua Barat