Find Us On Social Media :
Pertama Di Indonesia, Pemerintah Akan Bentuk Komisi Nasional Disabilitas (Sonora Bandung/ Indra Gunawan)

Pertama Di Indonesia, Pemerintah Akan Bentuk Komisi Nasional Disabilitas

Indra Gunawan - Senin, 21 Desember 2020 | 16:05 WIB

Bandung, Sonora.ID - Dalam acara Puncak Hari Disabilitas Internasional 2020 & Disabilities, Presiden Joko Widodo meminta segera dihadirkan Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk mempercepat pelaksanaan visi besar terhadap penyandang disabilitas.

KND harus memastikan para penyandang disabilitas tidak tertinggal dalam program layanan yang diberikan pemerintah.

Komisi Nasional Disabilitas (KND) harus bekerja sejalan dengan pemerintah dalam implementasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (Convention of The Right of Person With Disabilities/CRPD).
 
KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
 
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Akan Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021
 
KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap CRPD.
 
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI yang juga Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat menjelaskan bahwa dengan meratifikasi CRPD, Indonesia menetapkan lembaga penanggung jawab yang disebutkan dalam Undang-undang No. 8 tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.
 
"KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak  Penyandang Disabilitas," ucap Harry dalam konferensi pers "Seleksi Terbuka Calon Komisioner KND" yang digelar Kementerian Sosial sebagai lembaga penanggung jawab (Focal Point) secara virtual, Senin (21/12/2020).
 
Baca Juga: 20 Pelanggar Terjaring Saat Giat Yustisi Sidak Masker di Padangsambian Kaja Denpasar
 
Harry mengungkapkan bahwa panitia seleksi Calon Komisioner KND periode 2021-2026 berharap bisa berasal dari kalangan penyandang disabilitas maupun non disabilitas, baik dari praktisi, akademisi, profesional, maupun masyarakat.