Find Us On Social Media :
Koordinator Bapilu DPD Golkar Kalsel, Puar Junaidi (Smart Banjarmasin/Fakhrurazi)

Digugat Denny ke MK, Simak Tanggapan KPU Kalsel dan Tim Paslon BirinMu

Fakhrurazi - Rabu, 23 Desember 2020 | 11:10 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel), siap menghadapi gugatan hasil Pilkada 2020 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 02, Denny Indrayana-Difriadi (H2D) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan sengketa pilkada ini berawal dari ketidakpuasan paslon nomor urut 02, karena kalah perolehan suara dari pesaingnya paslon nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU).

Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin mengatakan, dengan adanya permohonan yang masuk ke MK untuk KPU Kalsel, maka pihaknya akan mempelajari dan menyiapkan pokok-pokok jawaban untuk permasalahan yang dimohonkan di MK.

Baca Juga: Pansus Perkebunan Berkelanjutan Kalsel Sinkronisasi ke Kementan RI

”Untuk memperlancar penyelesaian PHPU di MK. Insya Allah KPU Kalsel akan mengambil pendampingan hukum,” ujar Zazin.

Ia menegaskan, KPU Kalsel berdiri sendiri untuk menjawab materi gugatan ke MK tersebut sesuai aturan yang ada di KPU, sementara posisi paslon 01 otomatis jadi pihak terkait, karena MK biasanya memberikan kesempatan dalam persidangan.

KPU Kalsel juga berdiri sendiri dan tidak ada intervensi oleh pihak atau siapa pun. KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang ada locus gugatan di MK siap menghadapi gugatan sengketa pilkada ini.