Find Us On Social Media :
Tahun 2021 Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Ini Rinciannya (Kompas.com)

BPJS, Cukai Rokok, hingga Materai akan Naik di Tahun 2021, Ini Besarannya

Kumairoh - Jumat, 25 Desember 2020 | 09:32 WIB

Sonora.ID - Menyambut tahun baru 2021 yang akan datang, Pemerintah Indonesia mengumumkan akan menaikkan sejumlah tarif pada tahun depan.

Melansir Kompas TV, Tarif yang dipastikan naik pada 2021 adalah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tarif cukai rokok, hingga bea meterai.

Iuran BPJS Kesehatan

Mulai tahun depan, besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS kelas III kategori pekerja bukan penerima upah akan mengalami kenaikan.

Kenaikan tersebut dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 atau naik Rp 9.500.

Baca Juga: Tahun 2021 Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Ini Rinciannya

Keputusan untuk menaikkan tarif BPJS ini dilakukan setelah adanya pemangkasan jumlah subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.

"Dasar penetapan tentu dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dan memperhatikan kemampuan finansial masyarakat," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip dari Kompas.com, 21 Desember 2020.

Sementara itu, besaran tarif BPJS kelas I pada 2021 adalah Rp 150.000/orang/perbulan dan kelas II sebesar Rp 100.000/orang/bulan.