Find Us On Social Media :
Suhendra Atmadja - Praktisi Komunikasi Perminyakan (Istimewa)

Renungan Akhir Tahun Bidang Migas, Ekplorasi dan Petrolium Refinerry

Jumar Sudiyana - Kamis, 31 Desember 2020 | 13:11 WIB

Oleh : Suhendra Atmaja - Praktisi Komunikasi Perminyakan

Tahun 2020 akan segera berakhir,  semua orang berharap tahun 2021 menjadi lebih baik dari tahun 2020. _Its a new hope._ Ada resololusi yang menjadi harapan baru di 2021. Sebagai manusia, tentu ada harapan meski harapan di tahun 2020 ada yang belum tercapai, baiknya harapan tersebut bisa terwujud di tahun 2021.

Keinginan besar diniatkan kembali agar tercapai bahkan berharap lebih baik dari tahun 2021. Industri Minyak dan gas bumi diharapkan  menemukan terobosan baru tata cara penurunan import minyak dengan menemukan target besar atau _Giant Oil and Gas Discovery_ agar Indonesia kembali Berjaya sebagai salah satu negara dengan Produksi minyak dan gas terbesar.

Berbicara industri minyak dan gas bumi tidak hanya berbicara hulu saja tapi juga hilirisasi, pun berbicara minyak dan gas bumi harus ada singkronisasi antara _project_ di hulu dan Distribusi di hilir.

Pada akhir pergantian tahun 2020 menuju 2021, di bidang energi, khususnya hulu dan hilir minyak dan gas bumi. Banyak sekali permasalahan yang belum terselesaikan bahkan belum sama sekali tersentuh, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikejar, jika tidak mau dibilang kita malah tertinggal dari negara tetangga seperti Vietnam atau Malaysia.

Penulis melihat ada 4 (empat)  pekerjaan besar yang _"urgent"_ dan masih gelap di tahun 2020 dan harus menjadi target utama untuk diselesaikan di tahun 2021.  Keempat target tersebut terbagai atas  dua (2) permasalahan di Industri Hulu minyak dan gas bumi dan dua (2) permasalah di industri hilir minyak dan gas bumi.

Target utama yang menjadi skala prioritas di industri hulu adalah Eksplorasi sumur minyak baru atau _Giant Oil and Gas discovery_ dan UU Migas.  Sementara dua (2) pekerjaan rumah di Industri Hilir Adalah mengurangi import minyak dan pembangunan kilang minyak atau _Petroleum Refinerry._

Eksplorasi dan UU Migas

Dua (2) permasalahan penting yang harusnya menjadi skala prioritas pemangku kepentingan baik eksekutif,  yudikatif maupun legislatif Adalah ekplorasi dan pengesahan UU Migas.
Untuk eksplorasi,  Menurut data SKK Migas  (web, skkmigas.go.id) hingga akhir tahun 2020, diprediksi tercatat sebanyak 27.966 kegiatan ekplorasi yang diataranya meliputi survey seismik 3D, pengeboran eksplorasi, _workover,_well service_ dan pengembangan sumur _eksisting_ yang dilakukan oleh KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama – Perusahaan minyak dan gas-red)

SKK Migas mencatat, hingga September 2020, pengeboran sumur pengembangan yang dilakukan KKKS dengan pengawasan SKK Migas telah mencapai 188 sumur.

Kita semua berharap eksplorasi yang masif di tahun 2020, dapat juga ditingkatkan juga di tahun 2021 dan tentunya baru dapat kita rasakan bahwa produksi minyak Indonesia dapat meningkat 10 tahun ke depan atau di tahun 2030, atau seperti yang disampaikan Kepala SKK Migas dalam sebuah kesempatan,