Find Us On Social Media :
Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik (Kompas.com)

Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Resmi Naik Jadi Rp 35 Ribu, Berikut Rincian Lengkapnya

Alifia Astika - Jumat, 1 Januari 2021 | 07:36 WIB

Sonora.ID - Demi menunjang pelayanan kesehatan yang jauh lebih baik, pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3.

Kenaikan tersebut akan mulai berlaku pada hari ini, 1 Januari 2021. Adapun jumlah kenaikan sebesar Rp. 9.500.

Mulanya tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 adalah sebesar Rp. 25.500 pada tahun 2020, dan kini ditetapkan menjadi Rp. 35.000,- per Januari 2021.

Kenaikan iuran BPJS telah diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun 2020.

Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli hingga Desember 2020:

Baca Juga: 1,8 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac Telah Tiba di Indonesia

Kelas 1: Rp 150.000

Kelas 2: Rp 100.000

Kelas 3: Rp 25.500

Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan pemerintah melalui bantuan subsidi.

Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:

Kelas 1: Rp 150.000

Kelas 2: Rp 100.000

Kelas 3: Rp 35.000

Baca Juga: Jadi Orang Pertama, Bulan Depan Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19

Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta kelas 3.