Find Us On Social Media :
Petugas polisi Turki mengawal televangelis dan pemimpin sekte, Adnan Oktar (tengah) alias Harun Yahya di Istanbul, saat dia ditangkap atas tuduhan penipuan. Dia terbukti telah melakukan kejahatan seksual yang mengakibatkannya dipenjara lebih dari 1.000 tahun. (Kompas.com)

Adnan Oktar alias Harun Yahya yang Divonis 1.075 Tahun Penjara karena Kejahatan Seksual

Sienty Ayu Monica - Selasa, 12 Januari 2021 | 11:30 WIB

Sonora.ID – Adnan Oktar alias Harun Yahya (64) yang merupakan seorang televangelis, penulis buku-buku Islam dan juga pendakwah asal Turki dijatuhi hukuman 1.075 tahun karena terbukti melakukan kejahatan seksual.

Menurut laporan BBC Indonesia, vonis terhadap Oktar ini dijatuhkan oleh pengadilan Istanbul, Turki, pada Senin (11/1/2021).

Melansir dari The Guardian, Oktar sebelumnya sempat ditahan oleh kepolisian Istanbul pada 2018 bersama lebih dari 200 tersangka lain dari kelompoknya.

Baca Juga: Arnold Schwarzenegger Mengecam Trump atas Kerusuhan di Capitol AS

Ia disebut sebagai televangelis karena kerap berdakwah di telebisi bersama para wanita berpakaian minim yang ia sebut 'anak kucing'.

Dalam dakwahnya, Oktar menyampaikan kreasionisme dan nilai-nilai konservatif sementara para wanita yang mengelilinginya dengan pakaian terbuka, tampak dari mereka menjalani operasi plastik, menarik di sekitarnya dengan musik yang ceria di studio TV.

Melansir stasiun televisi NTV, Oktar divonis lebih dari 1.000 tahun penjara karena melakukan penyerangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan dan spionase politik dan militer.

Baca Juga: Ingin Segera Keluarkan Trump dari Gedung Putih, Ketua DPR AS: Dia adalah Ancaman

Pengadilan juga menghukum dua eksekutif lain di organisasi Oktar, Tarkan Yavas dan Oktar Babuna, masing-masing selama 211 dan 186 tahun.

Selain itu, kantor berita resmi Anadolu melaporkan bahwa Oktar juga dinyatakan bersalah karena membantu kelompok yang dipimpin oleh pendakwah Muslim yang berbasis di Amerika Serikat (AS) Fethullah Gülen yang disalahkan Turki karena melakukan upaya kudeta yang gagal pada 2016.