Find Us On Social Media :
Ilustrasi emas Antam. (Kompas.com)

Kronologi PT Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya

Kumairoh - Senin, 18 Januari 2021 | 15:35 WIB

Sonora.ID - PT Aneka Tambang (Antam) baru-baru ini menjadi perbincangan masyarakat karena kasus jual beli emas yang melibatkan warga Surabaya.

Melansir Kompas TV, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kini telah menjatuhkan hukuman kepada PT Antam terkait kasus tersebut.

Martin Ginting yang merupaka Ketua Majelis Hakim Pengadilan memutuskan menjatuhi hukuman kepada Antam berupa pembayaran ganti rugi senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya.

Baca Juga: Viral Tagihan Listrik hingga Rp 68 Juta, PLN: Ditemukan Kejanggalan

Majelis hakim diketahui mengabulkan gugatan Budi Said pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing PT Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, namun emas batangan yang diterima hanyalah sebanyak 5.935 kilogram.