Find Us On Social Media :
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara. (KONTAN/MuradI)

Asetnya Digusur, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Sebesar Rp 56,6 M

Kumairoh - Senin, 25 Januari 2021 | 11:15 WIB

Sonora.ID - Putra mantan Presiden Soeharto Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto telah menggugat pemerintah Indonesia karena salah satu aset miliknya digusur untuk proyek jalan tol Depok-Antasari.

Melansir Kompas TV, Senin (25/1/2021), kali ini Tommy Soeharto menggugat pemerintah sebesar Rp56,6 miliar.

Tak hanya itu, Tommy Soeharto juga meminta proyek jalan tol Desari dihentikan sampai ada putusan tetap pengadilan yang mengikat.

Berdasarkan informasi, Tommy Soeharto sudah mendaftarkan  gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PM) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 12 November 2020 lewat pengacaranya Victor Simanjutak.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sita Uang Rakyat Rp 1,2 T Dari Anak Mantan Presiden

Rencananya sidang perdana kasus Tommy Soeharto ini  akan dilaksanakan Senin 8 Februari 2021.

"Memerintahkan para tergugat atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari (tol Desari) menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila para tergugat atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," tulis petitum Tommy yang diajukan kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak. 

Berikut petitum lengkap Tommy Soeharto:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat I s.d. Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).