Find Us On Social Media :
Dorong Daya Beli, Sri Mulyani Kembali Bebaskan Pajak Penghasilan ()

Dorong Daya Beli, Sri Mulyani Kembali Bebaskan Pajak Penghasilan

Prameswari Sasmita - Rabu, 3 Februari 2021 | 11:45 WIB

Sonora.ID - Karena pandemi virus corona masih terjadi di Indonesia, dampak yang mengikuti pandemi tersebut juga masih terus terjadi dan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

Salah satu sektor yang paling dirasakan dampaknya adalah sektor ekonomi, karena tak sedikit masyarakat yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi ini.

Sadar akan hal itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya kembali melanjutkan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan.

Baca Juga: Pembebasan Pph Tak Untuk Semua Kalangan, Hanya Berlaku Pada Sektor Ini

Hal ini berkaitan dengan langkah dari program pemulihan ekonomi nasional atau PEN 2021, khususnya bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, Sri Mulyani menjelaskan, pembebasan pajak karyawan atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini tidak lain adalah untuk mendorong daya beli masyarakat.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pajak Untuk Pulsa, Token Listrik dan Voucher