Find Us On Social Media :
UN Dihapus, Kelulusan Murni Keputusan Pihak Sekolah, Ini Alasannya (Tribunnews.com)

UN Dihapus, Kelulusan Murni Keputusan Pihak Sekolah, Ini Alasannya

Prameswari Sasmita - Jumat, 5 Februari 2021 | 08:30 WIB

Sonora.ID - Selama ini, kelulusan siswa Indonesia dalam jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), ditentukan dengan Ujian Nasional (UN).

Banyak yang tidak setuju akan hal ini, karena bertahun-tahun pendidikan yang ditempuh akan ditentukan oleh ujian yang hanya hitungan hari.

Wacana untuk meniadakan UN ini pun sudah menjadi perbincangan sejak beberapa tahun yang lalu, yang ujung-ujungnya UN hanya mengalami pergantian nama, namun sistemnya masih sama.

Baca Juga: Mendikbud Resmi Meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021

Melakukan kebijakan besar, berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pada 1 Februari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menetapkan UN dan ujian kesetaraan pada tahun 2021 ini ditiadakan.

Angkat suara terkait kebijakan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri menyatakan bahwa kelulusan akan dikembalikan kepada pihak sekolah.

Pihaknya menegaskan bahwa kelulusan siswa akan bergantung pada nilai rapot dan penilaian dari sekolah.

Baca Juga: Pesan Mendikbud pada Hari Guru Nasional 2020