Find Us On Social Media :
Pelanggar proses di rapid test dalam kegiatan Yustisi PPKM skala mikro di Denpasar Barat. ()

Tekan Penularan Covid 19, Tim Yustisi Denpasar Jaring 19 Pelanggar Prokes

I Gede Mariana - Selasa, 2 Maret 2021 | 15:45 WIB

 

Denpasar, Sonora.ID - Dalam menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan penertiban  Protokol Kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat  (PPKM) skala mikro di wilayah Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat yakni diseputaran Jalan Imam Bonjol sampai Jalan Subur Monang Maning. Dalam kegiatan ini terjaring 19 orang pelanggar protokol kesehatan.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa kegiatan ini menyasar ruang terbuka hijau, obyek wisata, komplek pertokoan, pasar, warung angkringan, warung tenda yang berpotensi menimbulkan  kerumunan serta pengguna ruas jalan.

Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa dari jumlah yang terjaring sebanyak 14 orang langsung di rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua non reaktif.

Baca Juga: Sidak Protokol Kesehatan, 6 Orang Pelanggar Jalani Rapid Test Antigen

"Dalam kegiatan ini hanya 14 di rapid tes antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab," terangnya.

Menurut Dewa Sayoga bahwa, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar ini merupakan upaya pencegahan penularan covid 19 secara real, sehingga selain  sidak masker, upaya menekan penularan  covid 19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya.