Find Us On Social Media :
Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Mahfud MD: Pemerintah Tak Alergi Kritik (Tribunnews.com)

Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Mahfud MD: Pemerintah Tak Alergi Kritik

Prameswari Sasmita - Rabu, 3 Maret 2021 | 11:30 WIB

Sonora.ID - Ditandatangani sebulan yang lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres tersebut terkandung mengenai izin investasi minuman beralkohol yang kemudian menjadi sorotan banyak pihak.

Diketahui sebelumnya bahwa PA 212 pun mengancam ingin demo besar-besaran jika Presiden Jokowi tidak mencabut aturan atau kebijakan tersebut.

Baca Juga: Ternyata Ini Sosok yang Rayu Jokowi untuk Buka Investasi Miras

Mendapat kritik dan saran dari banyak pihak, Jokowi akhirnya mencabut Perpres tersebut.

Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD menekankan pencabutan ini sebagai bukti bahwa pemerintah tidak alergi dengan kritik dan saran.

Baca Juga: Tolak Perpres Investasi Miras, PA 212 Ancam akan Demo Besar-besaran