Find Us On Social Media :
Salah Seorang Warga yang melanggar diberikan pembinaan oleh petugas. ()

Tekan Penyebaran Covid-19, 8 Orang Pelanggar Prokes Di Rapid Test Antigen

I Gede Mariana - Kamis, 11 Maret 2021 | 15:25 WIB

Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar hingga kini masih gencar melaksanakan kegiatan Sidak Protokol Kesehatan (Prokes) dalam upaya menekan penularan covid -19 di Kota Denpasar.

Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Satgas Gotong Royong Desa/Kelurahan melaksanakan sidak prokes ini di wilayah Jalan Tukad Pakerisan - Jalan Tukad Barito Panjer.

Dalam kegiatan ini sebanyak 8 orang pelanggar dilakukan rapid test antigen. Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya negatif.

Baca Juga: Garuda Indonesia Sediakan Layanan Rapid Test Antigen Gratis Bagi Penumpang Domestik

Lebih lanjut Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa dalam penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 26 pelanggar.

Dari jumlah tersebut 14 pelanggar didenda Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) ditempat karena tidak menggunakan masker dan 12 pelanggat lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya atau tidak benar alias didagu.

Dewa Sayoga menyampaikan dari 26 orang terjaring tersebut hanya 8 orang saja yang dilakukan rapid test antigen.

Baca Juga: Rapid Test Antigen di Perbatasan Kota Balikpapan, 2 Orang Terkonfirmasi Positif

"Untuk sisanya telah membawa surat hasil swab, sehingga kami hanya melakukan rapid test antigen sebanyak 8 orang saja," terangnya ditemi usai sidak prokes ini digelar.