Find Us On Social Media :
E-Tilang Berlaku, Simak Tips Berikut Agar Tidak Terkena Denda (Tribunnews.com)

E-Tilang Berlaku, Simak Tips Berikut Agar Tidak Terkena Denda

Iyeng Veda - Kamis, 25 Maret 2021 | 18:00 WIB

Semarang, Sonora.ID - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah.

Penerapan tilang elektronik tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, di Jawa Tengah, ada 27 titik yang terpasang kamera ETLE.

Baca Juga: Tak Gunakan Seat Belt, Jadi Pelanggaran Terbanyak ETLE di Makassar

Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Pelanggaran itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut 10 pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan;
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;
4. Melanggar batas kecepatan;
5. Menggunakan pelat nomor palsu;

Baca Juga: Mulai Diterapkan Hari Ini, Berikut Lokasi CCTV ETLE di 12 Provinsi