Find Us On Social Media :
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sah Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Seperti Apa Kondisi Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia? (Kompas.com)

RUU PKS Mandeg, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Naik 800 Persen!

Eva Rizkiyana - Selasa, 30 Maret 2021 | 10:45 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Di rumah saja selama pandemi COVID-19 berarti membebaskan diri dari risiko kekerasan seksual? Tidak juga, yang terjadi justru sebaliknya.

Semakin berkembangnya teknologi informasi, kekerasan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Ironisnya lagi, dalam catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan di negeri ini naik hingga 800 persen.

Bentuk kekerasan yang diterima juga beragam, yang didominasi kekerasan psikis 49 persen, disusul kekerasan seksual 48 persen dan kekerasan ekonomi 22 persen. Ini menandakan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual.

Baca Juga: Selama Pandemi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Meningkat

Jika sebelumnya pelecehan dan kekerasan seksual kerap terjadi tatap muka, satu tahun terakhir tercatat ada peningkatan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia.

Jumlah tak main-main, berdasarkan Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020, kasus KBGO mencapai 510 kasus dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 126 kasus.

Hal ini menjadi perhatian Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) untuk mendorong adanya publikasi hingga mendapat atensi publik agar kekerasan terhadap perempuan dapat ditekan.

Baca Juga: Banyak Terjadi, Waspada Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO