Find Us On Social Media :
Kepala Kanwil DJP DIY, Yoyok Satiotomo, menjelaskan tentang penyerahan atas 1 (satu) orang penanggung pajak terkait penyanderaan (gijzeling). (Benni Listiyo/Sonora.ID)

Kantor Wilayah DJP DIY Sandera Wajib Pajak yang Tidak Patuh

Benni Listiyo - Rabu, 31 Maret 2021 | 12:35 WIB
 
Yogyakarta, Sonora.ID -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak DIY menggelar Konferensi Pers tentang "Gijzeling Wajib Pajak", pada (31/03/21). 
 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui KPP Pratama Sleman dan didampingi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari Jumat, (25/03/21) telah menyerahkan seorang penanggung pajak ke Rumah Tahanan (rutan) Kelas II A Yogyakarta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Kepala Kanwil DJP DIY, Yoyok Satiotomo, menjelaskan tentang penyerahan atas 1 (satu) orang penanggung pajak tersebut terkait penyanderaan (gijzeling) terhadap seseorang berinisial AGS (52 tahun) yang menjabat sebagai direktur perusahaan konstruksi PT. AP.
 
Baca Juga: Niat Berwisata, Seorang Santri di Sukoharjo Tenggelam di Dam Kali Kuning, Sleman, Yogyakarta
 
Saudara AGS merupakan penanggung pajak dari sebuah perusahaan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Sleman.
 
AGS disandera karena perusahaannya memiliki utang pajak sebesar lima milyar lima ratus enam juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus enam belas rupiah (Rp 5.506.346.116,-). 
 
Dalam proses penyanderaan, seluruh hak-hak telah dipenuhi meliputi tes kesehatan dan lain sebagainya, termasuk juga memberi kesempatan untuk menjalankan ibadah.
 
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000,
 
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
 
Baca Juga: Diluncurkan Awal Maret, KRL Solo-Jogja Sempat Alami Macet di Jalur Stasiun Klaten-Srowot