Find Us On Social Media :
ilustrasi lapor SPT (Kompas.com)

Per 31 Maret, Kanwil DJP Kalselteng Sudah Terima 315.647 SPT Tahunan

Eva Rizkiyana - Kamis, 1 April 2021 | 11:20 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Hingga tadi malam (31/03), Jumlah Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2020 di Kalimantan Selatan dan Tengah mencapai 315.647 WP.

Data tersebut diambil pada jam 21.57 WITA yang disampaikan secara resmi oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah.

Dalam rilis tersebut, diuraikan ada peningkatan SPT yang dilaporkan sebesar 10,87 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang hanya mencapai 284.797 WP.

Kakanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Tarmizi mengapresiasi peningkatan kesadaran WP untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum berakhir masa pelaporan untuk Orang Pribadi (OP) pada 31 Maret lalu.

Baca Juga: Lima Pimpinan SKPD Pemko Banjarmasin Berganti. Berikut Daftarnya

Terutama yang menggunakan fasilitas e-filing yang dapat diakses lewat jaringan internet dan memudahkan WP tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di wilayahnya.

“Pelaporan SPT pajak bersifat wajib. Untuk itu, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT Tahunan berupa denda hingga pidana,” tegasnya.

Untuk pelaporan SPT Tahunan WP OP diakuinya sudah berakhir, sehingga jika baru melapor selepas tanggal 31 Maret 2021, maka sudah terhitung terlambat. Sementara untuk WP Badan, masa pelaporan akan berakhir pada 30 April mendatang.

Baca Juga: 20 IUP OP Diduga Bermasalah, DPRD Kalsel Akan Panggil Dinas ESDM