Find Us On Social Media :
Kegiatan pasar murah menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Bali, Jalan Basuki Rahmat 1 Niti Mandala Denpasar, Selasa (6/4/2021). (Tribun Bali)

Gubernur Bali Apresiasi Pasar Murah Sediakan Produk Khas Bali

I Gede Mariana - Selasa, 6 April 2021 | 16:10 WIB

Denpasar, Sonora.ID - Kegiatan pasar murah menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Bali, Jalan Basuki Rahmat 1 Niti Mandala Denpasar, Selasa (6/4/2021). Disambut positif oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam pelaksanaan Pasar Murah ini, Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster, Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali Ny. Tjokorda Putri Hariyani Ardhana Sukawati dan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Bali Ny. Widiasmini Indra membuka secara resmi.

Pasar murah yang berlangsung selama dua hari dari tanggal 5 hingga 6 April 2021 ini terselenggara atas sinergi tiga organisasi kewanitaan di lingkungan Pemprov Bali yaitu TP PKK Provinsi Bali, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Bali dan Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali.

Baca Juga: Sebanyak 128 Ribu Masyarakat Denpasar Sudah Terima Vaksinasi Covid-19

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan pasar murah nenjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan yang jatuh pada tanggal 14 dan 24 April 2021 mendatang. Pihaknya menilai, kegiatan pasar murah ini merupakan hal yang sangat positif karena bertujuan membantu meringankan beban masyarakat di tengah pendemi Covid-19 yang berkepanjangan.

“Apa yang dilakukan DWP bersinergi dengan TP PKK dan BKOW merupakan hal yang sangat bagus dan positif,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini juga, Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini juga mengapresiasi kegiatan pasar murah ini karena menyediakan produk sandang berupa tenun khas Bali seperti endek dan songket. Disebutkan olehnya, ini sejalan dengan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali.