Find Us On Social Media :
ilustrasi mudik lebaran (Kompas.com)

Awas! Ini Sanksi Apabila Nekat Mudik Lebaran Menggunakan Motor atau Mobil Pribadi

Dita Tamara - Jumat, 9 April 2021 | 08:05 WIB

Sonora.ID - Masih sama dengan tahun sebelumnya, pandemi Covid-19 tak juga kunjung mereda. Akibatnya, Idul Fitri 2021, pemerintah melarang mudik lebaran guna menekan angka penularan Covid-19.

Larangan mudik tersebut berlaku sepanjang tanggal 6-17 Mei 2021. Dimana semua moda transportasi darat, laut udara, dan kereta akan dibatasi.

Ketentuan mudik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi melarang mudik dengan transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Baca Juga: Ambil Alih TMII dari Keluarga Cendana, PDIP: Selamat untuk Presiden Jokowi

Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi) juga dilarang dipakai untuk mudik. Selain itu, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.

Tak hanya itu, pemudik yang nekat menggunakan motor atau mobil pribadi juga akan dikenakan sanksi tegas.

“Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu,” kata Budi Setuyadi melansir dari kompas.com.

Adapun sanksi yang dikenakan yakni kendaraan umum dan pribadi berupa motor dan mobil akan diminta putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Perusahaan Bayarkan THR 2021 Secara Penuh