Find Us On Social Media :
Walikota Palembang, Harnojoyo usai melaksanakan Rapat Koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan di Kota Palembang, Rabu (14/04). (Fernando Oktareza)

PPKM Kota Palembang Merujuk Pada Kebijakan Perwali PSBB Tahun 2020

Fernado Oktareza - Rabu, 14 April 2021 | 17:00 WIB

Palembang, Sonora.ID – Pemerintah Kota Palembang menegaskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sejak 6 April 2021 dengan teknis kebijakan merujuk Peraturan Wali Kota (Perwali) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini diungkapkan, Walikota Palembang, Harnojoyo usai melaksanakan Rapat Koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan di Kota Palembang, Rabu (14/04).

“Pada dasarnya Surat Edaran PPKM merujuk pada perwali nomor 27 tahun 2020 tentang PSBB. Jadi kriteria PPKM ini mirip dengan PSBB dan teknisnya hampir sama (PSBB) tapi yang jelas mengutamakan prokes dan kebijakannya tetap. Penerapan ini sendiri berlaku hingga 16 April mendatang,” ujarnya.

Baca Juga: Sumsel Berlakukan PPKM, Begini Tanggapan Gubernur Herman Deru

Menyoal aturan PPKM Mikro yang berlaku, semua ketentuan merupakan tanggung jawan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dengan bantuan stakeholder terkait, melibatkan DPRD Kota, TNI/Polri termasuk pihak penting Kecamatan serta Kelurahan masing-masing.

“Pemberlakukan PPKM mikro, pada intinya adalah bagaimana upaya memasyarakatkan prokes, semoga rantai virus corona tidak terjadi dengan yang tidak kita inginkan,” kata dia.

Mengenai aturan sanksi pelanggar PPKM Mikro, Harnojoyo menyebut sudah tertera dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota. Namun poin penting dalam sosialisasi dan rapat PPKM adalah menegaskan kembali soal prokes kepada satgas COVID-19.