Find Us On Social Media :
Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster ()

TP PKK Bali Turut Sosialisasikan Penggunaan Busana Adat Bali Sesuai Pakem

I Gede Mariana - Senin, 19 April 2021 | 17:40 WIB

Bali, Sonora.ID - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK ) Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster mengajak PKK untuk turut berperan aktif dalam melakukan sosialisasi terkait pengunaan busana adat Bali yang sesuai dengan pakem, di mana dalam pakem penggunaan busana adat  tersebut terkandung filosofi mendalam yang menjadi warisan serta tradisi dari para leluhur.

Harapan tersebut disampaikan oleh Ny Putri Suastini Koster saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Perempuan Bali Bicara yang mengangkat tema 'Penggunaan Busana Adat Bali.

Lebih lanjut, Ny Putri Koster menyampaikan bahwasannya PKK yang pergerakannya sampai ke tingkat rumah tangga, memiliki peran yang sangat penting dalam upaya sosialisasi penggunaan busana adat tersebut.

Baca Juga: PKK Diharapkan Jadi Motivator dan Penggerak untuk Bangkit di Tengah Pandemi

Di mana dalam 10 program pokok PKK tertuang bagian sandang, yang mana hal ini dimaksud selain pemenuhan kebutuhan sandang keluarga juga berperan dan turut bertanggung jawab dalam upaya pelestarian kain yang merupakan warisan leluhur.

Tidak hanya itu, menurut Ny Putri Koster, bahwa PKK juga sebagai mitra kerja pemerintah memiliki tanggung jawab untuk turut mensosialisasikan kebijakan yang diambil pemerintah di tengah masyarakat.

"Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum terkait penggunaan busana adat serta penggunaan kain tenun, untuk itu PKK harus berperan aktif dalam mensosialisasikannya di tengah masyarakat, kita harus bisa menjadi contoh bagaimana menggunakan busana adat yang sesuai dengan pakem yang ada,"uangkapnya.

Baca Juga: Ketua TP PKK Provinsi Bali Ajak Seluruh Kader Wujudkan Bali Bebas Covid-19

Ny Putri Koster yang juga menjabat sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali menjelaskan hadirnya payung hukum berupa Peraturan Gubernur Bali  No 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali No 04 Tahun 2021 tentang penggunaan Kain Tenun Endek Bali merupakan upaya nyata dari pemerintah dalam langkah melestarikan keberadaan busana adat serta kain tenun tradisional yang bisa dikatakan sudah mulai mengalami degradasi, khususnya di kalangan generasi muda.