Find Us On Social Media :
Rio Reifan saat menjalani sidang putusan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Kronologis Penangkapan Rio Reifan, Paket Sabu dari Ojek Online Tiba Pas Ada Polisi

Sienty Ayu Monica - Rabu, 21 April 2021 | 15:10 WIB

Sonora.ID – Polisi telah menangkap dan mengungkap kronologi penangkapan artis Rio Reifan yang dilakukan pada Senin (21/4/2021).

Melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Rio Reifan ditangkap di kediaman orang tuanya.

"Jadi, hari Senin lalu sekitar pukul 6 sore tim bergerak ke Jalan Otista. RR saat itu diamankan di kediaman orang tuanya sendiri," ungkap Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021) dilansir dari Kompas.com.

Menurut keterangan Yusri, Rio Reifan kala itu bersama dengan seorang temannya yang berinisial SA sedang berada di dalam kamar. Kemudian ditemukan sebuah narkotika jenis sabu dalam tas.

Baca Juga: Tak Kapok! Artis Rio Reifan Ditangkap Polisi Lagi karena Narkoba

"Ada RR bersama SA di dalam sebuah kamar dan ditemukan dalam tas ada narkotika jenis sabu 0,21 gram. Keduanya mengakui baru pakai, itu barang sisa 0,21," tutur Yusri.

Polisi juga menyta sebuah paket yang berisi satu gram sabu yang dikirimkan dari ojek online.

Paket yang berisi sabu tersebut tiba tepat disaat polisi masih berada di kediaman orang tua Rio Reifan.

"Saat penyidik masih di rumahnya, tiba-tiba datang paket ojek online isinya kotak hitam yang dipesan oleh RR melalui saudara SA. Dalam kotak tersebut dibuka rapi sekali ada klip kecil sabu seberat 1 gram bersih. Jadi memang sudah dipesan," ucap Yusri.