Find Us On Social Media :
Pemerintah kota Palembang bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang pada hari ini, Kamis (06/05) memusnahkan makanan dan bahan pangan yang mengandung zat berbahaya. (Sonora/Fernado Oktareza)

Pemerintah Kota Palembang Musnahkan Temuan Makanan Berformalin

Fernado Oktareza - Kamis, 6 Mei 2021 | 18:45 WIB

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah kota Palembang bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang pada hari ini, Kamis (06/05) memusnahkan makanan dan bahan pangan yang mengandung zat berbahaya.

Makanan dan bahan pangan yang mengandung zat berbahaya tersebut merupakan temuan Pemkot Palembang dan BBPOM Palembang dari hasil sidak di beberapa pasar tradisional dan modern.

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, temuan makanan dan bahan pangan yang dimusnahkan hari ini sudah melalui proses uji sampel sebanyak dua kali dan hasilnya positif mengandung formalin.

Baca Juga: Sudah Lakukan Pengawasan, BBPOM di Banjarmasin Temukan Keripik Kadaluarsa

“Jadi seluruh hasil temuan dari BBPOM Palembang sudah kita musnahkan, sedangkan untuk temuan ikan giling seberat 8,3 ton akan kita uji sampel lagi di Karantina,” katanya kepada wartawan.

Fitri mengaku prihatin terhadap hasil temuan yang pihaknya lakukan bersama BBPOM.

“Tentu ini menjadi hal yang sangat miris, tapi setidaknya kita sudah berhasil mengamankan makanan dan bahan pangan yang mengandung formalin ini,” ujarnya.

Fitri juga mengapresiasi upaya yang dilakukan BBPOM Palembang dan Forkompimda atas berbagai temuan yang didapat.

Baca Juga: 19 Sampel Bahan Pangan dan Makanan di Pasar Tradisional Palembang Mengandung Zat Berbahaya