Find Us On Social Media :
Belum Tentukan Fasyankes, Program Vaksin Gotong Royong di Banjarmasin Belum Berjalan (Smart FM / Jumahuddin)

Belum Tentukan Fasyankes, Program Vaksin Gotong Royong di Banjarmasin Belum Berjalan

Jumahudin - Rabu, 19 Mei 2021 | 15:43 WIB

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Bila sejumlah perusahaan di luar daerah seperti di Pulau Jawa sudah mulai menjalankan program vaksinasi Gotong Royong, belum halnya dengan Kota Banjarmasin

Perlu diketahui, berbeda dengan program vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah. Program Vaksinasi Gotong Royong adalah vaksin yang dibeli oleh perusahaan. Vaksin yang dipakai adalah sinopharm. 

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, yang bisa mendapatkan vaksinasi Gotong Royong adalah pekerja dan keluarganya. 

Baca Juga: Apapun Alasannya, Nakes di Banjarmasin Sudah Lama Menunggu Gaji yang Tertunda

Adapun perusahaan atau badan usaha atau badan hukum yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan kepada Kementerian Kesehatan. Dengan melampirkan data yang meliputi Nama, Nomor induk kependudukan dan Alamat. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum bisa menggelar program tersebut. Alasannya, lantaran belum ada perusahaan yang mengajukan program vaksinasi gotong royong di Kota Banjarmasin

"Saat ini memang belum ada. Karena kita juga belum menetapkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) mana yang diperkenankan. Sudah ada beberapa yang mengajukan permohonan dan akan dilakukan visitasi terlebih dulu," ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM, di lobi Balai Kota, Rabu (19/05) pagi.